Mantap, Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Curanmor Sehari Setelah Beraksi

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya dalam kurun waktu satu hari setelah kejadian. Satu terduga pelaku turut diamankan bernama Subandi Sinaga (40).

Kejadian ini terjadi pada Kamis (29/6/2023) pagi. Saat itu korban yang tinggal di Ruko Daya Centre Blok B No.04 Kel Sungai Langkai Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hendak pergi melaksanakan shalat Idul Adha sekitar pukul 06.00 WIB.

Namun saat keluar rumah, ia kaget mendapati sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko sudah tidak ada. Ia juga sudah berusaha men ari namun tidak ditemukan. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah, yang memimpin pengungkapan mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan.

“Kejadiannya Kamis pagi, saat korban ingin pergi melaksanakan shalat Hari Raya Idul Adha. Begitu laporan dibuat, langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar Yuda, Sabtu (1/7/2023).

Tidak membutuhkan waktu lama, pada Jumat (30/6/2023) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada salah satu bengkel kawasan Tembesi.

“Kita langsung turun ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi dan langsung diamankan. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelas Yuda.

“Saat diamankan, sepeda motor tersebut ada di tangannya, sehingga turut disita sebagai barang bukti. Kemudian kita langsung membawa ke Polsek Sagulung untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara.