LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026, petugas berhasil menyita 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp50,5 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp33,1 juta.
Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil pengolahan informasi dan analisis intelijen. Petugas memeriksa berbagai tempat usaha pedagang eceran serta melakukan penelusuran terhadap target operasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Puluhan ribu batang rokok yang diamankan terdiri dari berbagai merek yang cukup dikenal di pasaran, antara lain Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta beberapa merek lainnya.
Tak Hanya Menyita Barang, Bea Cukai Kejar Jaringan Distribusi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan, operasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyitaan rokok ilegal yang telah beredar di masyarakat. Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait,” ujar Agung Widodo melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, penelusuran terhadap jalur distribusi dan sumber produksi akan terus dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, Bea Cukai akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat penjual, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang memasok rokok ilegal ke pasar.
Bagian dari Operasi ASAP
Operasi yang digelar Bea Cukai Batam merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang diinisiasi pemerintah pusat.
Program ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga penjualan di tingkat eceran.
Melalui operasi ini, pemerintah berharap praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan persaingan usaha berlangsung secara sehat.
Masyarakat Diminta Tidak Terlibat
Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat, kanal WhatsApp dan email resmi Bea Cukai, maupun layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam dapat ditekan, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.








