Lentera Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Satu pelaku berinisial F, turut diamankan. Tidak tanggung-tanggung, korban berinisial TH mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengarahkan Kanit Idik I Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pangeran Pradana Manurung bersama anggotanya untuk menindaklanjuti dan berhasi diungkap pada Minggu (2/1/2022) kemarin.
“Pelaku penipuan dan atau penggelapan ini diamankan di kawasan Jalan Pasar Baru Nomor 46 Tanjungpinang sekitar pukul 14.46 WIB. Modusnya menawarkan korban untuk membeli Dollar Singapura dengan harga murah kepada korban,” ungkap Awal, Selasa (4/1/2022) siang.
Baca: Sok Jagoan Saat Malam Tahun Baru 2022, 4 Pelaku Pengeroyokan Keok di Tangan Polres Tanjungpinang
Dijelaskan, kejadian berawal pada Bulan September 2020, F menawarkan Dollar Singapura kepada korban dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu. Korban akhirnya tertarik sehingga pada 9 September 2020, korban menstransfer uang rupiah kepada pelaku untuk membeli Dollar Singapura.
Awlanya, aktivitas tersebut berjalan lancar setelah beberapa kali transaksi. Namun tiba-tiba pelaku mengatakan untuk belanja Dollar Singapura lagi, korban harus menstransfer uang persediaan kepada dirinya sebagai deposit. Sementara untuk membeli Dollar lagi harus menstransfer harian.
“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga tanggal 21 Mei 2021, korban mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut dan juga mentransfer uang untuk membeli Dollar Singpaura harian. Pelaku selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian dan berjalan lancar,” terang Awal.
Baca: Bengkong Jadi Kecamatan Berstatus Zona Kuning dengan 3 Kasus Covid-19
Terakhir sekali tepat tanggal 12 September 2021, info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh F kepada TH, berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli Dollar Singapura. Serta total uang persediaan yang ada sebesar Rp 9.954.694.000 (9,9 miliar).
Sekira pertengahan September 2021 korban bermaksud menarik dana persediaan. Akan tetapi F menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari sebesar Rp. 400 juta hingga Rp. 500 juta.
“Namun tidak terlaksana dan akhirnya F mengatakan sejak Februari 2021, uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari dari korban,” beber Awal.
Korban tidak terima dan akhirnya melaporkan F ke Mapolres Tanjungpinang, sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungpinang,” pungkas Awal. (Red)







