DJ, Sekretaris, dan Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Narkoba Cair! Polda Kepri Bongkar Modus Baru Lewat Vape

oleh -
oleh
DJ, Sekretaris, dan Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Narkoba Cair! Polda Kepri Bongkar Modus Baru Lewat Vape
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Kasus narkoba di Batam kembali bikin heboh! Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis cair (liquid) yang disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.

Ketiganya masing-masing berinisial FP (seorang disc jockey/DJ di klub malam kawasan Penuin), GP (sekretaris perusahaan swasta), dan AP (pegawai imigrasi Batam).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dari tim Operasi Now, yang telah lama memantau peredaran narkoba jenis baru tersebut.

“FP ini sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika cair jenis baru,” ujar Anggoro, Senin (27/10/2025).

Kronologis Penangkapan

Penangkapan FP dilakukan Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Penuin. Dari tangannya, polisi menemukan dua botol cairan berwarna hitam dan biru yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung zat narkotika murni.

Hasil interogasi mengungkap keterlibatan GP dan AP. FP mengaku menerima perintah dari GP untuk mengantarkan cairan tersebut ke mes pegawai imigrasi, tempat tinggal AP. Tim kemudian menangkap GP di kawasan hiburan malam Nagoya.

“GP membenarkan bahwa ia menjadi perantara pengiriman barang ke AP. Kami juga menemukan bukti komunikasi di ponsel mereka,” jelas Anggoro.

Sementara AP, yang bekerja di Kantor Imigrasi Batam wilayah Batuampar, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri. Dia membawa barang bukti berupa ponsel berisi percakapan transaksi.

Menurut hasil pemeriksaan, cairan narkotika tersebut digunakan dengan cara diteteskan ke alat vape.

“Kalau sebelumnya kami temukan cairan vape mengandung etomidin, kali ini hasil lab menunjukkan cairan itu murni zat narkotika. Ini jauh lebih berbahaya,” tegas Anggoro.

Ketiga tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Dugaan Barang dari Malaysia

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan jaringan internasional, karena dari pengakuan FP, barang tersebut berasal dari Malaysia dan sudah beberapa kali dikirim sejak 2023.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun ASN, pasti kami proses sesuai aturan,” tegas Anggoro.

Ia menambahkan, sinergi antar fungsi di Polda Kepri tetap solid dalam mendukung kebijakan Presiden untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.