LenteraKepri.com, Batam – Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian di Batam kini memasuki fase baru yang lebih serius. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tak lagi hanya menindak warga negara asing (WNA) ilegal, tetapi mulai membidik pihak penjamin dan agen yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal.
Langkah tegas ini mencuat setelah enam WNA diamankan dalam Operasi Wira Waspada 2026. Kasus tersebut kini didorong oleh praktisi hukum agar tidak berhenti pada deportasi, melainkan diproses hingga ke meja persidangan.
“Kalau langsung dideportasi tanpa proses peradilan, sama saja penjamin atau agen yang memasukkan mereka ke Batam tidak akan terungkap,” ujar seorang praktisi hukum, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, proses hukum sangat penting untuk membongkar jaringan di balik masuknya WNA ilegal, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas mereka di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.
“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas selama berada di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, fungsi ini kerap diabaikan.
“Kalau ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Enam WNA yang diamankan diketahui bekerja di berbagai lokasi, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri Kabil dan Sagulung hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Sungai Panas. Mereka menggunakan visa kunjungan (B211) dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun diduga menjalankan aktivitas profesional yang melanggar aturan.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai instruktur keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran bahkan potensi keterlibatan pihak penjamin, yang membuka celah penyalahgunaan izin tinggal—terutama di Batam sebagai kawasan industri strategis dan pintu masuk internasional.
Kini, fokus penindakan mulai bergeser. Imigrasi Batam tidak hanya menyasar pelanggar, tetapi juga pihak yang memfasilitasi masuknya WNA ilegal.
“Kami tidak akan berkompromi. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat,” tegas Wahyu.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Imigrasi Batam: apakah kasus ini akan dibawa hingga persidangan dan membuka jaringan pelanggaran yang lebih luas?
Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan izin tinggal di Batam akan terbongkar hingga ke akar-akarnya.








