Ketika Label Kota Ramah Anak Retak di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam

oleh -
Ketika Label Kota Ramah Anak Retak di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam
Ruang Sidang PN Batam membuka pertanyaan apakah betula Batam Kota Ramah Anak (ilustrasi/AI)

LenteraKepri.com, Batam – Pagi hari di Pengadilan Negeri Batam selalu dimulai dengan antrean berkas. Map-map cokelat menumpuk di meja, nama perkara dipanggil bergantian, dan palu hakim mengetuk tanpa henti.

Di balik rutinitas itu, ada cerita yang terus berulang dan semakin sering terdengar, tentang anak-anak yang kehilangan masa kecilnya terlalu cepat.

Dalam sehari, sekitar seratus perkara pidana baru masuk. Jumlah sidang bisa mencapai 120 hingga 130 perkara.

Di antara perkara narkotika yang selama ini mendominasi, satu jenis perkara kini semakin mencolok: kekerasan seksual terhadap anak.

Ia tidak datang sekali dua kali, melainkan hadir nyaris setiap pekan, bahkan nyaris setiap hari.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Watimena, menyebut peningkatan perkara pencabulan anak mulai terasa kuat sejak 2025 dan berlanjut hingga awal 2026. Angkanya belum menunjukkan tanda-tanda melandai.

“Yang paling menggetarkan itu bukan sekadar jumlahnya,” katanya suatu siang. “Tetapi siapa korbannya.”

Korban Di Bawah Umur

Data persidangan memperlihatkan lebih dari 80 persen korban adalah anak di bawah umur. Usia mereka bukan belasan tahun yang nyaris dewasa, melainkan anak-anak taman kanak-kanak hingga siswa sekolah dasar. Sisanya, sekitar 20 persen, adalah remaja.

Namun ada ironi yang lebih dalam dari angka. Pelaku kerap datang dari lingkar terdekat korban, orang tua kandung, orang tua sambung, kerabat, atau sosok yang setiap hari dipercaya keluarga.

Rumah, yang seharusnya menjadi ruang paling aman, justru berulang kali muncul dalam kronologi perkara.

Pengadilan bahkan pernah menangani satu perkara dengan satu pelaku dan empat hingga lima anak sebagai korban. Dalam beberapa kasus, kekerasan seksual itu berujung pada kehamilan di usia anak—sebuah fakta yang tidak hanya memukul korban, tetapi juga menampar nurani kolektif.

Soal motif, aparat peradilan sering kali tak menemukan jawaban yang masuk akal. Banyak pelaku memiliki keluarga dan pasangan. Namun itu tidak menjadi penghalang.

“Kami juga bertanya-tanya, apa yang mendorongnya,” ujar Watimena. “Tapi kenyataannya, ketertarikan terhadap anak di bawah umur itu ada dan berulang.”

Kota Ramah Anak

Di ruang publik, Batam dikenal dengan slogan “Kota Ramah Anak” sebuah label yang pernah digaungkan pemerintah daerah sebagai komitmen perlindungan generasi muda, termasuk oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Spanduk, program, dan pernyataan resmi menyuarakan kepedulian.

Namun di ruang sidang, cerita yang muncul justru sebaliknya. Berkas-berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak terus berdatangan. Palu hakim terus diketuk. Nama-nama korban terus dipanggil, sering kali hanya diwakili inisial.

Ironi ini menyingkap satu kenyataan pahit: perlindungan anak tidak runtuh di ruang hukum, tetapi jauh sebelumnya di ruang keluarga dan komunitas. Ketika kontrol sosial melemah, ketika lingkungan terdekat gagal menjadi pelindung, negara baru hadir setelah luka terjadi.

Bagi pengadilan, lonjakan perkara berarti beban tambahan di tengah jadwal sidang yang sudah sesak.

Bagi pemerintah daerah, ini menjadi ujian atas sejauh mana kebijakan perlindungan anak benar-benar bekerja di lapangan.

Dan bagi masyarakat, ini adalah alarm keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi sering bersembunyi di tempat yang paling dipercaya.

Label “Kota Ramah Anak” pada akhirnya bukan soal slogan atau penghargaan. Ia diuji di ruang-ruang sunyi: di rumah, di lingkungan terdekat, dan seperti yang terlihat hari ini, di ruang sidang yang tak pernah benar-benar sepi.

No More Posts Available.

No more pages to load.