Operasi Wirawaspada Imigrasi Batam Jaring 18 WNA, Kawasan Industri dan Penginapan Jadi Sasaran

oleh -
oleh
Operasi Wirawaspada Imigrasi Batam Jaring 18 WNA
Imigrasi Batam menjaring 18 WNA dalam Operasi Wirawaspada (dok imigrasi batam)

LenteraKepri.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada selama empat hari, terhitung sejak 9 hingga 12 Desember 2025. Hal ini sebagai bagian dari upaya nasional mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan strategis.

Operasi ini difokuskan pada kawasan industri strategis dan tempat penginapan di Kota Batam yang dinilai rawan terjadi pelanggaran izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA).

Dalam pelaksanaannya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Kawasan Kabil, Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.

Dari hasil pengawasan langsung di lapangan, Imigrasi Batam menjaring 18 WNA yang terindikasi memerlukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keabsahan dan kesesuaian izin tinggal mereka.

Secara rinci, pengawasan di Kawasan Kabil, yang meliputi PT HFMI dan PT PRI, menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Keberadaan mereka masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas faktual yang dilakukan di lapangan.

Sementara itu, di Kecamatan Galang, pengawasan terhadap PT SB dan PT CR mendapati 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara serta bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.

“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jefrico.

Ia menambahkan, Operasi Wirawaspada ini juga menjadi pengingat bagi penjamin dan pelaku usaha agar aktif melakukan pengawasan internal terhadap legalitas serta kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui operasi ini, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan keimigrasian, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan di Kota Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.