Lentera Batam – Seorang pria berinisial W alias P, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli anak dari temannya sendiri. Saat ini, P sudah diamankan di Mapolsek Bengkong.
P, yang merupakan pedagang warung makan ayam penyet, telah mencabuli korban berinisial APW (12), anak dari MI, yang berjualan bakso tepat di sebelah warung P di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam.
Parahnya, pencabulan ini juga telah berulang-ulang kali dialami korban, yang setahun belakangan tinggal dan sudah dianggap seperti anak sendiri oleh istri pelaku.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, pencabulan ini dilakukan P sejak Desember 2021 lalu, di dalam kamar kios ayam geprek miliknya.
Baca: Aniaya Bapak Tiri dari Pacarnya, CF Diringkus Jatanras Polres Tanjungpinang
Terungkapnya kasus ini, setelah istri P memergoki langsung aksi bejat P tengah berhubungan badan dengan korban pada Minggu (3/4/2022) kemarin. Karena ketahuan, P akhirnya menyerahkan dirinya sendiri ke Mapolsek Bengkong.
“Kejadian ini langsung kita tindaklanjuti, dan P langsung diamankan pada hari itu juga,” ungkap Bob, saat ekspose di Mapolsek Bengkong, didamping Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, Kamis (7/4/2022) siang.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku setiap istrinya dan orangtua korban pergi belanja ke pasar. Sehingga di lokasi hanya tinggal mereka berdua.
Baca: Dijamin Puas, Nikmati Promo Berbuka Puasa di Hotel Ibis Styles Batam Selama Ramadan 1443 Hijriah
“Kios tempat orangtua korban dengan pelaku jualan satu atap. Masing-masing memiliki satu kamar sebagai tempat istirahat,” terang Bob.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengikuti keinginan pelaku karena selalu diperhatikan lebih oleh pelaku. Selain itu juga dirayu hingga akhirnya korban luluh.
“Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri berulang kali sejak Desember lalu. Pengakuannya, korban sudah dicabuli 10 kali,” jelas Bob.
“Pelaku dengan bapak korban berteman dan sama-sama pedagang yang tinggal satu atap. Yang memisahkan mereka hanya sekat-sekat kamar,” tambahnya.
Baca: Dijamin Puas, Nikmati Promo Berbuka Puasa di Hotel Ibis Styles Batam Selama Ramadan 1443 Hijriah
Diksrenakan ibu korban melahirkan adiknya, dan tidak ada tempat tidur, sehingga korban tinggal bersama pelaku dan istrinya. Sehingga dianggap sebagai anak sendiri.
“Namun hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan nafsu bejatnya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Chandra)







