LenteraKepri.com, Batam — Peredaran minuman keras ilegal di Kota Batam kembali diguncang penindakan besar-besaran. Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak tegas para penjual miras ilegal yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Operasi penegakan hukum ini menargetkan titik-titik yang selama ini dikenal sebagai pusat bisnis miras ilegal.
Kegiatan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sejak pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar sejumlah lokasi rawan, meliputi Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.
Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 16 penjual miras ilegal diamankan, lengkap dengan 93 botol minuman berbagai merek sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka langsung digelandang ke kantor Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.
Tidak berhenti sampai di situ. Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Majelis hakim menyatakan seluruhnya terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Operasi berlangsung aman dan humanis, dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., serta melibatkan jajaran personel gabungan dari Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kepri.
Dalam keterangan resminya, Ditsamapta Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menggelar penindakan secara berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maraknya peredaran miras ilegal dinilai berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sehingga pengawasan tidak akan ditoleransi.
“Penegakan Perda akan terus dilakukan tanpa kompromi demi keamanan dan kenyamanan warga Batam,” tegas Ditsamapta Polda Kepri.
Aksi tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat keamanan tidak akan membiarkan peredaran miras ilegal merusak kondusivitas Kota Batam.







