LenteraKepri.com, Batam — Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat kasus ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang.
Pada Rabu (13/11/2025), sebanyak 302 PMI resmi dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, setelah dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia.
Kedatangan ratusan PMI itu disambut tim terpadu dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Daerah TPPO Kepri. Penyambutan dilakukan secara manusiawi, aman, dan penuh empati untuk memastikan para PMI mendapatkan pendampingan menyeluruh sejak tiba di tanah air.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Qistina, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta personel Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Biddokkes Polda Kepri.
Pemeriksaan Kesehatan & Trauma Healing untuk PMI
Setibanya di Batam, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil pasca perjalanan panjang dan proses deportasi.
Tak hanya itu, tim psikolog dari HIMPSI Kepri bersama Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri memberikan layanan pendampingan psikologis serta trauma healing. Proses ini bertujuan memulihkan semangat, rasa aman, dan kepercayaan diri para PMI setelah melalui pengalaman berat di negara penempatan.
Wakapolda Kepri: “Negara Hadir Lindungi Warganya”
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, mengapresiasi kinerja seluruh instansi yang terlibat dalam pemulangan ini.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita bukan hanya memulangkan, tetapi memastikan kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih. Kejahatan perdagangan orang harus kita lawan dengan sinergi dan tindakan nyata.”
Pemulangan ini juga menjadi bagian dari implementasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban PMIB dan perdagangan orang.
Ke Depan: Kepri Tingkatkan Koordinasi & Layanan Terpadu
Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri menegaskan komitmen mereka untuk terus memperkuat mekanisme pelayanan terpadu, meningkatkan pendataan, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi korban TPPO.
Upaya ini akan melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, serta masyarakat sipil, guna memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan menyeluruh dan kesempatan untuk kembali beradaptasi dengan aman di lingkungan mereka.








