LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai (BC) Batam memastikan proses reekspor 199 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat segera dilakukan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia, menegaskan pihaknya kini tengah mempercepat seluruh proses administrasi agar pengiriman balik limbah tersebut tidak berlarut.
“Masih persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor kita gesa sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Evi, Jumat (18/10/2025).
Menurut Evi, pemilik limbah tersebut meliputi tiga perusahaan yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Evi menjelaskan, pihaknya tidak langsung menindak proses impor limbah karena awalnya telah sesuai rekomendasi. Namun, setelah KLH menerima informasi dari negara asal—Amerika Serikat—bahwa limbah tersebut termasuk kategori B3, maka dilakukan pemeriksaan bersama secara menyeluruh.
“Informasinya dari KLH, dari negara asal Amerika, sehingga dilakukan pemeriksaan bersama. Dan proses hukumnya di KLH,” tegasnya.
Sebelumnya, 199 kontainer limbah elektronik tersebut telah disegel oleh Bea Cukai Batam untuk mencegah perpindahan isi sebelum proses hukum dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Baru Sebagian Kontainer yang Diperiksa
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan sebagian kontainer sudah diperiksa oleh petugas KLH dan sebagian lainnya masih menunggu giliran.
“Sebagian sudah diperiksa, dan sebagian bertahap periksa. Menunggu petugas KLH,” jelasnya.
Zaky menambahkan, limbah yang masuk kategori A108d atau limbah yang terkontaminasi B3 akan segera dikirim kembali ke negara asal.
“Kami dorong percepatan reekspor,” tegasnya.
Langkah cepat Bea Cukai Batam ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus impor limbah B3 kerap menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan pelanggaran aturan internasional terkait pengelolaan limbah berbahaya. (r)







