Perang Narkoba di Batam! Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Etomidate

oleh -
oleh
Perang Narkoba di Batam! Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Etomidate
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memusnahkan barang bukti sabu (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Selama periode November hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dan memusnahkan berbagai barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ribuan ekstasi, hingga liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, serta dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus tindak pidana narkotika, dengan tiga tersangka telah diamankan dan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 191,76 gram sabu kristal, 2.308 butir ekstasi, 8,49 gram serbuk ekstasi, serta 148 liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam sebelum dimusnahkan.

Dari total sabu yang disita, sebanyak 171,52 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Sementara itu, 146 liquid vape Etomidate dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium. Untuk ekstasi, 2.297 butir dan seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sedangkan beberapa butir disimpan untuk keperluan hukum.

Empat Lokasi Pengungkapan

Barang bukti tersebut berasal dari empat lokasi pengungkapan di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.

Sementara tersangka SK diciduk di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu serta 108 butir ekstasi.

Adapun satu kasus lain yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate, yang diduga kuat menyasar pengguna rokok elektrik di Batam.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Capaian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendukung penuh program nasional P4GN melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.