Polda Kepri Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Modus BOT Bikin Geleng Kepala

oleh -
Polda Kepri Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Modus BOT Bikin Geleng Kepala
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik judi online di Batam (polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Praktik judi online berskala besar di Kota Batam akhirnya terbongkar. Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan perjudian yang mengelola ratusan ribu akun menggunakan sistem otomatis berbasis BOT dengan dukungan puluhan perangkat komputer.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei serta Kompol Rayendra Arga Prayana.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia utama. Dari lokasi, petugas menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online, baik secara manual maupun otomatis.

Modus yang digunakan tergolong canggih. Tersangka memanfaatkan emulator seperti LD Player, macro recorder, hingga sistem BOT untuk menjalankan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Sistem ini digunakan untuk mengumpulkan chip dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp dengan harga bervariasi.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat serta berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap judi online.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 8 April 2026, polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong. Ia diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memanfaatkan bonus permainan serta membeli chip melalui dompet digital.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2025 dengan total pembelian chip mencapai Rp4,1 juta dan meraih keuntungan dari penjualan kembali.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk komputer, perangkat jaringan, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, hingga data transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa praktik judi online, termasuk yang berbasis teknologi canggih, tetap menjadi target utama penegakan hukum di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.