Polsek Sagulung Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Lewat Michat, Dua Tersangka Ditangkap!

oleh -
MIchat
Dua tersangka yang diamankan (kiri), Kanit Reskrim Polsek Sagulung. (Foto: Redaksi)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dugaan kasus eksploitasi anak yang dijadikan sebagai pemuas lelaki hidung belang melalui salah satu aplikasi bernama Michat. Dua orang korban berhasil diselamatkan serta dua terduga pelaku juga berhasil diamankan.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, mengatakan, dua korban yang berhasil diselamatkan ialah S yang berusia 17 tahun dan Y berusia 31 tahun. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial Ralias N (22), dan NF alias RS (19).

“Terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka terbukti mendapatkan keuntungan saat ada pelanggan yang menggunakan jasa korban. Salah satu korban masih berusia di bawah umur,” ujar Husnul, Senin (27/4/2026).

Baca: Jalur Gelap PMI Ilegal dari Malaysia Digerebek TNI AL di Karimun, Speed Boat hingga Pelaku Diamankan

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris Anwar, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya terdapat dugaan anak di bawah umur dijajakan sebagai pemuas lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, atau teknik penyelidikan di mana aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan terduga pelaku.

“Saat dilakukan undercover buy dengan memancing komunikasi melalui aplikasi tersebut, akhirnya disepakati untuk bertemu di salah satu hotel kawasan Sagulung. Di lokasi kita amankan R bersama salah satu korban, S,” jelas Aris.

Saat dilakukan interogasi lapangan, R mengaku masih ada satu korban lagi yang berada di hotel lainnya masih di kawasan Sagulung. Pengembangan pun dilakukan ke hotel tersebut dan mendapati Y berada di lokasi.

Baca: Batam Cetak Sejarah! Masuk 3 Besar Nasional Berkat Sukses Tekan Stunting

“Kita juga mintai keterangan Y, dan dia mengaku ada mucikari yang merekrut dirinya untuk menjajakan diri melalui aplikasi Michat, yakni NF. Sehingga, NF juga kita amankan. Jadi dua korban ini memiliki mucikari masing-masing. Namun kedua mucikari itu satu komplotan,” tambahnya.

Proses lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta korban dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, R dan NF mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap korban melayani tamu dengan tarif Rp 200 ribu untuk sekali main atau lebih dikenal dengan sebutan short time (ST).

“Untuk korban yang di bawah umur, tarif booking (BO) cukup tinggi, yakni Rp 1,5 juta. Pelaku akan mendapatkan bagian sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Kedua korban ini direkrut para pelaku dari luar Batam. Untuk S dari Pekanbaru, sedangkan Y dari Jawa Barat. Mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir,” bebernya.

Baca: Kibarkan Merah Putih di Jerez! Ramadhipa Juara Dramatis dari P17, Indonesia Raya Menggema

Kedua terrduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sagulung. Mereka terjerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 455 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.