Timah Ilegal 7,5 Ton Menjerat ABK Indonesia, Dideportasi Malaysia ke Batam dalam Pengawalan Ketat

oleh -
oleh
Timah Ilegal 7,5 Ton Menjerat ABK Indonesia, Dideportasi Malaysia ke Batam dalam Pengawalan Ketat
11 ABK yang terjerat kasus timah ilegal di Malaysia dipulangkan bersama 133 WNI/PMI dari Johor Bahru ke Batam (dok kjri johor bahru)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengawal pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (28/1/2026). Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anak buah kapal (ABK) yang terseret kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton asal Indonesia ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengatakan penanganan perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lanjutan.

“Soalnya penyelidikan kasus ini di Bareskrim Polri,” ujar Irhamni, Kamis (29/1/2026), dikutip tirto.

Berdasarkan keterangan awal, 11 ABK asal Kepulauan Riau itu diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025.

Pemulangan Fasilitasi KJRI Johor Bahru

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa dari total 133 PMI/WNI deportasi, terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.

“Dalam gelombang pemulangan kali ini terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah ilegal asal Indonesia seberat 7,5 ton,” kata Jati.

Untuk memastikan kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Hingga berita ini diturunkan, Brigjen Pol. Moch Irhamni didampingi Kombes Pol. Silvester Simamora dari Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui melakukan koordinasi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin terkait penanganan perkara penyelundupan tersebut.

Data dan Asal Daerah Deportan

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 133 PMI/WNI dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, yakni:

70 orang dari DTI Kemayan, Pahang
30 orang dari DTI Lenggeng
15 orang dari DTI Langkap
11 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor
6 orang dari DTI Tanah Merah
1 orang kelompok rentan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI JB

Selain itu, terdapat 15 orang kelompok rentan, terdiri atas 3 anak-anak, 11 lansia, dan 1 orang sakit batu ginjal.

Mayoritas deportan berasal dari Nusa Tenggara Barat (38 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Sumatera Utara (20 orang).

Ditampung di P4MI Batam

Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pukul 13.30 waktu setempat, menuju Pelabuhan Batam Center. Setibanya di Batam, para deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pemulangan kali ini juga didampingi oleh tim Bareskrim Polri, BP3MI Kepri, serta staf KJRI Johor Bahru, sebagai bentuk perhatian serius pemerintah Indonesia terhadap maraknya kasus penyelundupan pasir timah ilegal dan perlindungan WNI bermasalah di luar negeri.

Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI/PMI dari Malaysia. Pemerintah mengimbau agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri mematuhi hukum dan ketentuan setempat guna menghindari persoalan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.