Bea Cukai Batam Gerebek Speed Boat Pembawa Barang Selundupan di Tanjung Sauh! Muatan Penuhi Kapal Tanpa Dokumen Resmi!

oleh -
oleh
Bea Cukai Batam Gerebek Speed Boat Pembawa Barang Selundupan di Tanjung Sauh! Muatan Penuhi Kapal Tanpa Dokumen Resmi!
Speedboat JJ Indah diamankan Bea Cukai Batam karena dugaan bawa barang tanpa dokumen (dok bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan melalui jalur laut. Tim Patroli Laut BC 10029 berhasil mencegat satu unit kapal cepat (speed boat) bermuatan barang ilegal di perairan Tanjung Sauh, Batam, Selasa (28/10/2025) sore.

Aksi penindakan ini bermula dari patroli rutin di jalur pelayaran yang dikenal rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai kapal speed boat bernama JJ Indah 2 yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban tanpa penumpang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas dikejutkan dengan tumpukan karung dan paket dalam jumlah besar yang memenuhi seluruh ruang kabin kapal.

Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan komoditas selundupan yang tidak disertai dokumen kepabeanan sah. Kapal bersama muatannya langsung digiring menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas turut mengamankan tiga orang awak kapal yang kini tengah diperiksa intensif. Bea Cukai Batam juga melakukan pencacahan dan identifikasi muatan untuk memastikan jenis serta jumlah barang yang diselundupkan.

“Kami terus memperkuat pengawasan laut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah.

Menurutnya, Batam memiliki posisi strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara. Karena itu, patroli laut rutin dan pemanfaatan teknologi pemantauan akan terus digencarkan.

“Penindakan ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan,” ujar Zaky.

Kasus ini kini tengah didalami untuk memastikan adanya unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dengan menutup ruang gerak para pelaku penyelundupan.

No More Posts Available.

No more pages to load.