LenteraKepri.com, Johor Bahru – Upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Seorang balita WNI berinisial IN yang baru berusia 1 tahun 8 bulan akhirnya berhasil dipulangkan dari Johor, Malaysia, dan dipertemukan kembali dengan ibu kandung serta keluarganya di Bandung, Jawa Barat.
Proses pemulangan tersebut dilakukan setelah KJRI Johor Bahru melakukan serangkaian koordinasi intensif dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru untuk memastikan kondisi, keselamatan, serta kebutuhan balita tersebut tetap terpenuhi selama menjalani perawatan sementara di Malaysia.
Sejak menerima informasi mengenai keberadaan IN, KJRI Johor Bahru langsung mengambil langkah-langkah perlindungan dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
KJRI Fasilitasi Seluruh Dokumen Kepulangan
Untuk mempercepat proses pemulangan, KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan bagi IN, termasuk pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor.
Selain itu, KJRI juga menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran bagi balita tersebut agar memiliki dokumen resmi yang nantinya dapat digunakan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses kepulangan berjalan lancar dan hak-hak sipil anak tetap terlindungi.
Terpisah dari Ibu karena Masalah Keimigrasian
Selama berada di Malaysia, IN diketahui harus terpisah dari ibu kandungnya lantaran sang ibu terlibat dalam permasalahan keimigrasian dan diwajibkan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Setelah menyelesaikan proses tersebut, ibu kandung IN lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia. Kini, keduanya akhirnya kembali dipertemukan setelah melalui proses fasilitasi yang dilakukan KJRI Johor Bahru.
Imbauan bagi WNI di Luar Negeri
Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal atau bekerja.
“Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga,” ujarnya.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri, terutama yang menyangkut keselamatan serta kepentingan anak.






